SOLO || Bedanews.com – Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan menegaskan bahwa, BPJS Kesehatan harus menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama status kepesertaan mereka aktif.
Siruaya, yang menjabat sebagai Dewas BPJS Kesehatan sejak 2021, mengatakan bahwa, BPJS Kesehatan sebagai lembaga jaminan kesehatan nasional memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pengobatan peserta dengan berbagai jenis penyakit. Namun, terdapat pengecualian jika gangguan kesehatan tersebut telah ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh pemerintah, seperti pandemi Covid-19.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya melalui keterangannya, Jum’at (10/10/2025).