• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 9, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pemkot Bandung Hapus Denda Administratif PBB 2024 ke Bawah

Pemkot Bandung Hapus Denda Administratif PBB 2024 ke Bawah

admin by admin
21 September 2025
in News
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDUNG, BEDAnews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah.
Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu 21 September 2025.
Menurut Andri, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.
“Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja,” jelas Andri.
Memurutnya, kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.
Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak.
Jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.
“Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama,” ujar Andri.
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutur Andri.
Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik. Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM.**

BeritaTerkait

YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal, Hadirkan Senyum untuk 140 Anak

9 November 2025

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025
Tags: bapenda kota bandungdenda administratif pbbgebyar utamalayanan publik bandungPajak bumi bangunanPemkot Bandungpenghapusan denda pbb
Previous Post

TNI Fair 2025: Monas Meriah Jadi Ajang Pesta Rakyat, Anak-Anak Antusias Naik Panser TNI

Next Post

Dandim Ponorogo Pimpin Acara Laporan Koprs Serah Terima Jabatan Perwira Kodim 0802/Ponorogo

Related Posts

News

YBM BRILiaN Region 9 Gelar Khitanan Massal, Hadirkan Senyum untuk 140 Anak

9 November 2025
Headline

Dewan Demokrat R. Otto Manfaatkan Reses Serap Semua Aspirasi Konstituen

9 November 2025
News

Tutup Latsar Gelombang 1 Tahun 2025, Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri 3 Pesan untuk Pedoman CPNS dalam Bertugas

9 November 2025
News

Restuardy Daud: SPM Jadi Kunci Pemerintah Daerah Tingkatkan Layanan Dasar

9 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Purwakarta.
News

‎Program Makan Bergizi Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Ekonomi Warga di Purwakarta

9 November 2025
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Malang
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Lahirkan SDM Unggul Menuju Generasi Emas Bangsa

9 November 2025
Next Post

Dandim Ponorogo Pimpin Acara Laporan Koprs Serah Terima Jabatan Perwira Kodim 0802/Ponorogo

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021