JAKARTA || Bedanews.com – Ketersediaan pangan yang cukup, bergizi dan terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan harus dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan, kemandirian dan keamanan pangan, guna menjamin kesejahteraan masyarakat dan stabilitas nasional.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan dukungannya terhadap visi Presiden Prabowo Subianto, yang menjadikan program Swasembada Pangan sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional.
“Pangan adalah hak asasi manusia. Negara wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauannya. Apa yang dijalankan oleh Presiden Prabowo sudah sangat sejalan dengan amanat undang-undang. Kami memberikan apresiasi karena beliau menempatkan swasembada pangan sebagai program prioritas,” ujar Herman Khaeron.