Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR))
JAKARTA || Bedanews.com – Beberapa hari lalu, tepatnya pada Sabtu, 6 September 2025, saya tersentak membaca informasi dari seorang teman melalui WhatsApp mengenai respons kader Partai Amanat Nasional (PAN) atas penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari keanggotaan DPR RI. Pada hari itu dan keesokan harinya, Minggu, 7 September 2025, berita tersebut sudah muncul di sejumlah media online.
Diketahui sebanyak tiga puluh kader dan simpatisan PAN telah menyampaikan aspirasi. Mereka mendesak Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, agar secara tegas mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Koruptor.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui petisi online Forum Warga PAN Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset Koruptor dan Tindak Pidana Khusus yang dikoordinasikan oleh Syafrudin Budiman, S.IP, pada Sabtu (6/9/2025).











