Bandung, Bedanews.com
Dihadapan Tim promotor dan tim penguji,Mubarok, mampu mempertahankan Disertasinya. dalam Sidang Senat Terbuka Ujian Doktor di Pascasarjana UIN SGD Bandung di Aula Lantai 4 Gedung Pascasarjana, Kampus 2 Jalan Soekarno-Hatta,Bandung,Senin,25 Agustus 2025.

Dengan rasional, komunikatif dan argumentatif Mubarok bisa menjawab semua pertanyaan tim penguji.Bahkan dengan lugas dan terperinci ia memaparkan hasil penelitiannya.
Dengan Disertasi berjudul “.PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI MEDIATOR HAKIM DAN IMPLIKASINYA BAGI PERKEMBANGAN ANAK DI PENGADILAN AGAMA WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BANJARMASIN”. Mubarok yang juga seorang hakim ini berhasil mempertahankan Disertasinya meraih gelar Doktor Hukum Islam dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.86 ( Yudisium Cumlaude).











