BANJARMASIN || Bedanews.com – Sidang pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Maenantha, SH, MH di PN Tipikor Banjarmasin dengan Terdakwa Darmono, dalam perkara penghalangan penyidikan (Obstruction of justice) pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Selasa (5/08/25).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) telah menuntut Terdakwa Darmono dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Jaksa mendalilkan bahwa, Darmono dan Suparman (Ketua Kelompok Tani) menghalangi penyidikan perkara korupsi Tukar guling lahan (Ruislag) milik Desa.

Faktanya, perkara Ruislag dimaksud telah inkrah dengan Terpidana Sabtin yang telah menjalani masa hukumannya.











