Oleh: Muhammad Rofik Mualimin
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengajukan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto—dua tokoh yang tersandung kasus korupsi. DPR pun menyetujuinya. Langkah ini memicu debat sengit: apakah ini upaya rekonsiliasi politik atau justru ancaman serius bagi penegakan hukum dan masa depan demokrasi Indonesia?
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang disetujui DPR pada awal Agustus 2025, mengundang kegaduhan politik sekaligus kegelisahan hukum di tanah air.
Langkah ini seolah menegaskan kembali bahwa dalam demokrasi Indonesia, politik tetaplah panglima, sementara hukum seringkali menjadi alat kepentingan.












