BANDAR LAMPUNG || Bedanews.com – Jumat (1/8/2025), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 85 Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung melaksanakan program pemasangan plang edukasi dan sanksi sampah di Kelurahan Susunan Baru, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Kegiatan ini dipusatkan di Jalan Sultan Badarudin II Nomor 38-3 dan dihadiri oleh Kepala Lingkungan 1, Hartoso, S.E, serta melibatkan aparatur kelurahan, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Plang yang dipasang berisi pesan-pesan edukatif tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan informasi mengenai sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Menurut Ketua Kelompok KKN 85, kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian program KKN yang berlangsung selama 40 hari. Tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pengelolaan sampah yang bertanggung jawab serta menumbuhkan efek jera terhadap perilaku membuang sampah sembarangan.