JAKARTA || Bedanews.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum Pro-Nasionalis Sejahtera (LBH-PRONATA) mengecam keras pembebasan/abolisi yang diberikan terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristianto oleh Preseden Prabowo.
Hal tersebut diungkapkan Sutan Mahmud Syaukat, S.H, M.H (Ketum LBH PRONATA dan Dosen FH. Unpam) melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (2/8).
Menurutnya, Abolisi memang hak yang diberikan oleh konstitusi kepada presiden, namun apapun alasannya, abolisi itu tidak bisa digunakan serampangan seperti anak kecil bermain sepeda-sepedaan, tabrak sana, tabrak sini dan karena itu abolisi yang diberikan kepada kedua tokoh tersebut telah menusuk jantung penegakan hukum di Republik ini.
“Presiden boleh berhati lembut, tapi tidak boleh BERPIKIR KERDIL dan kekanak-kanakan,” tandasnya.