Oleh: K.H. Muhammad Rofik Mualimin, Lc., M.Pd.I. (Dosen Staiyo/Pengasuh PP Latifah Mubarokiyah)
YOGYAKARTA || Bedanews.com –
A. Pendahuluan
Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden merupakan tindakan yang memiliki implikasi hukum dan moral yang mendalam. Dalam konteks Islam, tindakan tersebut perlu dianalisis berdasarkan sumber utama hukum Islam, yaitu: Alquran, hadis, serta kaidah fikih untuk memahami legitimasi dan etika pemberian pengampunan atau penghapusan hukuman tersebut.
*B. Definisi dan Perbedaan Abolisi dan Amnesti*
Abolisi adalah penghapusan atau pengurangan hukuman yang biasanya diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi hukuman (UU Nomor 22 Tahun 2022).
Amnesti adalah pengampunan atau penghilangan hukuman terhadap pelaku tindak pidana, sehingga pelaku dibebaskan dari segala konsekuensi hukum (Black’s Low Dictionary, 2019).