JAKARTA || Bedanews.com – Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang “Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia”, Selasa (15/7/25).
Penandatanganan MoU ini merupakan komitmen bersama antara Kejaksaan RI dan Dewan Pers dalam mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan bahwa, sebagai lembaga pemerintah yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dan menjalankan kewenangan negara di bidang penuntutan, Kejaksaan tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar.