JAKARTA || Bedanews.com – Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, mengumumkan penetapan *17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN)*. Penetapan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kesadaran kolektif bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan kebangsaan yang mendalam, merujuk pada *Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 1951* yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada *17 Oktober 1951*.
PP tersebut menetapkan *Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”* sebagai bagian integral dari identitas bangsa.