YOGYAKARTA || Bedanews.com – Penguatan keamanan siber nasional tidak lepas dari tata kelola politik dan keamanan nasional. Oleh karenanya, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memiliki mandat sebagai sumbu integrasi lintas sektor, memastikan bahwa perencanaan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berjalan harmonis dengan kebutuhan keamanan nasional.
Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Menuju Zero Blankspot dan Penguatan Kapasitas Keamanan Siber di Seluruh Indonesia di Yogyakarta, Kamis (26/6/2025).
“Dalam Peraturan Presiden Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kemenko Polkam, serta Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, jelas bahwa penguatan keamanan siber nasional tidak bisa dilepaskan dari tata kelola politik dan keamanan negara. Kemenko Polkam memiliki mandat sebagai sumbu integrasi lintas sektor, memastikan bahwa perencanaan pembangunan TIK berjalan harmonis dengan kebutuhan keamanan nasional,” kata Eko Dono.