KUBU RAYA, BEDAnews – Pengelola gudang yang berlokasi di Desa Durian RT 01/03, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, membantah tudingan dari elemen masyarakat yang menyebut tempat usahanya diduga menjadi lokasi bongkar muat dan penimbunan BBM illegal.
Hal tersebut dikatakan oleh pengelola gudang, Abdullah, saat dikonfirmasi melalui video call oleh awak media, Minggu (11/5/2025) siang.
“Tempat itu adalah gudang dan tempat parkir (mobil tangki),” jawabnya.
“Tidak ada (penimbunan BBM},”tambah Abdullah.
Sebelumnya dari informasi yang beredar, lokasi gudang dan tempat parkir yang seturut pantauan sebagian besar halaman dalamnya tidak beratap, diduga menjadi tempat bongkar muat atau penimbunan BBM ilegal, dikarenakan ada tangki biru putih yang kerap melintas dan keluar masuk ke gudang tersebut.