SUKABUMI || Bedanews.com – Bertempat di aula Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jum’at (18/04/2025), Musawarah pembentukan koperasi Desa.
Dalam acara tersebut di hadiri oleh Kepala Desa, BPD, LPMD, Kadus, Karang Taruna Desa Cikahuripan. RT/RW dan tokoh masyarakat lain.
Turut hadir pula dari DPMPD, Babinsa, Babinkantibmas dan tidak ketinggalan pula Camat Kadudampit yang di wakilkan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Cikahuripan mengatakan kepada awak media, Pemerintah akan mewajibkan pengurus Koperasi Desa Merah Putih mendirikan tujuh unit usaha di dalamnya. “Di luar yang wajib, Kopdes dapat mengembangkan potensi Desa atau Kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya,” ujarnya.
Tujuh unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Koperasi Merah Putih adalah kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, apotek Desa atau Kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage dan sarana logistik.