DEMAK || Bedanews.com – Polres Demak, Jawa Tengah, mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Demak. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial TP (42), IAF (21) dan MR (27).
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan bahwa, pihaknya telah menetapkan tersangka kepada ketiga pelaku atas dugaan kasus pencabulan terhadap masing-masing korban.
“Ada tiga kasus pencabulan di wilayah Demak yang berhasil kami ungkap, dan sekarang masing-masing pelaku kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Satya saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (15/4) siang
Dijelaskannya, tersangka TP merupakan warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak yang tega melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tiri berinisial RTA (14) yang masih duduk di bangku SMP.