JAKARTA || Bedanews.com – Artikel ini saya tulis sebagai masukan untuk pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, terkait dugaan penyalahgunaan jabatan di tingkat daerah. Belakangan ini, saya melihat adanya kecenderungan dari Kepala Daerah, baik Gubernur, Bupati, maupun Walikota, yang memanfaatkan media sosial untuk tujuan pencitraan dengan menggunakan jabatan yang mereka emban.
Saya tidak perlu menyebutkan nama Kepala Daerah yang dimaksud. Dalam hal ini yang lebih penting adalah, agar rakyat dapat memahami tugas dan fungsi Kepala Daerah, serta mengerti hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia.
Menurut pandangan saya, setelah resmi menjabat sebagai Kepala Daerah, seorang pemimpin daerah seharusnya langsung memfokuskan diri pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat. Jabatan publik bukanlah panggung pribadi, apalagi hanya dijadikan alat untuk membangun pencitraan melalui konten media sosial yang lebih mengarah pada popularitas ketimbang pelayanan yang sesungguhnya.