Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
JAKARTA || Bedanews.com – Permohonan Prapid Hasto Kristiyanto didaftarkan pada Tanggal 14 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perihal Prapid Hasto untuk kedua kalinya ini sah, lantaran perkara pidana dengan Tersangka/ TSK Hasto
1. Belum didaftarkan di badan peradilan selain,
2. Bahwa di dalam KUHAP tidak ada pasal yang isinya menyatakan melarang TSK untuk melakukan prapid lebih dari satu kali,
3. Prapid pertama Hasto tidak dinyatakan dalam vonis bahwa status penetapan TSK oleh KPK adalah sudah sesuai ketentuan sehingga sah menurut hukum, melainkan isi permohonan Prapid kabur tidak jelas atau tidak cermat (obscuri libeli).
Dan dalil yang terpenting serta memang pada kenyataannya
4. Bahwa *_attitude KPK walau berkesan tidak elok,_* namun tidak ada larangan oleh sistim hukum (KUHAP) untuk KPK/JPU untuk mendaftarkan persidangan pidana, sementara kondisi KPK/JPU sedang sebagai termohon/tergugat Prapid sidang perkara a quo in casu Hasto yang sedang berlangsung, Jo. informasi Jaksa Penuntut KPK, Surya Dharma Tanjung dan tim, telah mendaftarkan dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.JKT PST pada Jum’at (7/3/2025),
5. Maka oleh sebab hukum perkara Prapid tidak dapat digugurkan secara mutatis mutandis oleh Ketua PN. Selatan mau pun dinafikan oleh PN Jakarta Pusat tempat bakal berlangsungnya sidang perkara Tipikor dengan TDW Hasto. Oleh sebab Prapid yang kedua pada saat dimasukan (14/2/2025) oleh Tim Hukum Hasto, dipastikan belum didaftarkan ke Pengadilan Jakarta Pusat oleh (Jaksa) KPK melainkan Jaksa KPK baru mendaftarkan pada 7 Februari 2025.