Kabupaten Cirebon. BEDAnews.com – Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong kinerja mitra kerja Komisi II ditengah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal itu mencuat Dalam rangka Evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rencana RAPBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Bambang Mujiarto menyebutkan efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus ditaati oleh pemerintah daerah.
“Efisiensi ini dilakukan sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) 2025 yang telah disetujui efisiensi anggarannya oleh DPR,” ujar Bambang bersama Komisi II seusai kunjungan ke satuan pelayanan Pengembangan Industri Rotan di Kabupaten Cirebon. Selasa, (25/2/2025).