PONTIANAK || Bedanews.com – Anggota VI BPK RI, H. Fathan Subchi bersama Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Barat (Kalbar), Dr. Sri Haryati beserta jajaran melakukan kunjungan ke Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat atau yang dikenal Bank Kalbar di Aula Lantai 5 Bank Kalbar, kemarin.
Kunjungan tersebut langsung diterima oleh Dirut Bank Kalbar, H. Rokidi beserta seluruh jajaran Direksi, Kepala Divisi serta pemimpin cabang Bank Kalbar yang pada saat yang sama Bank Kalbar sedang melakukan Rapat Pemimpin Cabang Evaluasi Kinerja Cawu III 2024.
Dalam kunjungannya, Fathan Subchi yang baru pertama kali melakukan kunjungan ke Bank Kalbar menyampaikan bahwa, Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, BPK bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.