Oleh: Muslim Arbi (Direktur Gerakan Perubahan)
JAKARTA || Bedanews.com – Ketua KPK dan Komisioner KPK saat ini, secara konsitusi dan hukum tidak sah.
Mengapa demikian?
Karena KPK saat ini di bentuk oleh Presiden dan DPR hasil Pemilu dan Pilpres 2019-2024.
Menurut keputusan MK nomor: 112, memutuskan Pansel KPK saat ini harus di bentuk berdasarkan pada hadil pemilu dan Pilpres 2024-2029.
Dengan demikian, segera dibentuk KPK baru berdasarkan hasil Pemilu dan Pilpres 2024-2029. Agar keabsahan KPK dapat di pertanggung jawabkan secara hukum dan konsitusi.
Terkait penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristianto dan siapa saja oleh KPK saat ini, secara hukum tidak sah dan illegal. Juga langgar konsitusi.
Publik dapat menggugat ke Mahkamah Konsitusi untuk menyoal keabsahan KPK, baik di lakukan oleh pihak yang dirugikan hak nya maupun dirugikan secara konsitusi.