Kabupaten Subang. BEDAnews.com – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti permasalahan pencatutan ratusan nama warga dalam penerbitan sertifikat di wilayah perairan laut di daerah Legon Kulon, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Koordinator Komisi I sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono mengatakan, ratusan hektare wilayah perairan laut di Subang telah bersertifikat dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Laut seluas 462 hektare yang membentang dari Teluk Cirewang, Desa Pangarengan, Kecamatan Legonkulon, hingga perairan Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang telah bersertifikat menjadi 307 bidang. SHM laut tersebut diterbitkan oleh ATR/BPN Subang melalui Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021.