JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung RI melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 4 (empat) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative justice (RJ) dalam tindak pidana narkotika.
Disebutkan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar dalam siaran pers bahwa, berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yang di ekspose pada Senin (10 Februari 2025) yaitu:
1. Tersangka dari Afrizal Sawira bin Syafruddin Kejaksaan Negeri Pidie, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka Johan Budi Saputra bin Suhardi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo.) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Maryanto bin Efendi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Guntur Prasetyo Wibowo, S. Psi. Alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro dari Kejaksaan Negeri Boyolali, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.