KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa bangga atas Pandangan kepuasan publik berupa respon masyarakat terhadap kinerja pelayanan publik, dikatakan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, H. Iman Irianto, Jum’at kemsrin 17 Januari 2024, dengan memperoleh 94,4 persen Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada tahun 2024 kemarin.
Iman menegaskan, penilaian ikm itu bukan dari dinas atau Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung), tapi bernuara dari masyarakat yang dapat mengukur melalui survei kepuasan masyarakat (IKM). “Bahkan perolehan nilai dari survey tersebut itu merupakan tertinggi,” katanya.
Menurutnya, kepuasan masyarakat penting karena dapat menjadi indikator keberhasilan penyelenggaraan pelayanan publik. Sebab kepuasan masyarakat yang tinggi dapat menjadi pendorong untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Ini menjadi motivasi bagi kami semua, dengan tingginya penilaian bisa dijadikan refkeksi kerja selanjutnya di tahun 2025 ini, karena prioritas kami bisa melayani masyarakat dengan optimal,” ujarnya.
Untuk meningkatkan profesional anggota, Iman mengirimkan 20 orang anggotanya untuk mengikuti pelatihan F 1 (Fire one) yang Alhamdulillah bisa menambahkan potensi yang signifikan. Selanjutnya dalam pemerataan pelayananan pemadaman kebakaran, ia melakukan rekrutmen pemuda di desa-desa, yang sebelumnya berkoordinasi dengan RT/RW.
“Jumlah pemuda di setiap desa mencapai 10 orang yang sudah diberikan edukasi mengenai bagaimana menghadapi bencana skala kecil dengan baik,” tambahnya.
Ia menjelaskan, selama tahun 2023 – 2025 ada terjadi sekitar 651 kebakaran. Penyebab kebakaran tersebut diakibatkan karena konsleting listrik atau arus pendek, yang Alhamdulillah bisa tertanggulangi dengan baik. Karena kami menerapkan sistem Responsif 15 menit. “Artinya15 menit setelah menerima telepon kami sudah berada di lokasi kejadian kebakaran,” ungkapnya.
Tentunya untuk beberapa hal yang dapat diukur dalam IKM, antara lain:
1. Kemudahan prosedur pelayanan.
2. Kejelasan persyaratan pelayanan.
3. Kejelasan dan kepastian petugas.
4. Kedisiplinan petugas.
5. Tanggung jawab petugas.
6. Kemampuan petugas.
7. Kesopanan dan keramahan petugas.
8. Keadilan dalam mendapatkan pelayanan.
9. Ketepatan pelaksanaan terhadap jadwal.
Dengan demikian untuk Survei Kepuasan Masyarakat atau Indeks Kepuasan Masyarakat dapat membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem pelayanan damkar dan penyelematan. “Keuntungannya dengan mengetahui kelemahan tersebut, pemerintah dapat fokus pada perbaikan yang diperlukan,” tutup Iman.***