Cimahi, BEDAnews
Manajemen Pasar Atas Baru (PAtB) Jln. Kolonel Masturi Cimahi, mulai melakukan terobosan memaksimalkan potensi pasar yang dibangun dengan bantuan Bank Dunia tersebut.
Sumardjito, manajer Pasar Atas Baru, menyebutkan, 46 unit di Lt.1 kios dagang di Pasar Atas Baru Cimahi, telah di isi oleh pedagang eks PKL jl. Gandawijaya, sejak 7 Juni 2012 dan sebanyak 181 unit telah dipesan pedagang yang sudah melakukan program pengundian nomor kios pada bulan Januari dan February 2012.
Mereka terdiri dari pedagang eks PKL Jalan Gandawijaya & eks Pasar Antri lama, dari jumlah kapasitas kios di Lt.1 sebanyak 191 kios/ruang dagang. Sedangkan untuk kawasan ruang dagang di lantai.2, dari jumlah kios yang telah di bangun sejumlah 40 unit, telah dipesan/disewa oleh 21 pedagang.
Sementara itu menghadapi bulan puasa tahun ini, Sumardjito menyebutkan pengelola PAtB Cimahi akan menggelar bursa barang-barang murah, di area lantai dasar agar dapat dijangkau atau dilihat dengan mudah oleh para calon pembeli. Selain itu, akan dibuka pula kawasan untuk jajanan khusus berbuka puasa, dengan tarif sewa Rp.5.000,-/hari.
“Usaha ini kami lakukan sebagai upaya mengoptimalkan aset masyarakat Kota Cimahi berupa pasar, sehingga sebagai kota perniagaan dan jasa dapat dirasakan oleh masyarakatnya, selaras dengan semboyan kami di Pasar Atas Baru yang merupakan salah satu unit usaha dari BUMD Jati Mandiri,” katanya.
Disebutkannya, untuk sarana penunjang, PAtB telah dilengkapi fasilitas parkir kendaraan bermotor roda dua dan empat, mushola, toilet di setiap lantai, pengamanan 24 jam, jasa perbankan yang telah ada dari bank jabar & bank mandiri serta dilengkapi oleh ATM bersama (ATM Mandiri).
Sistem/cara agar dapat berdagang di PAtB, merupakan sewa kontrak kios dengan jangka waktu sewa minimal satu tahun, dengan harga kontrak sewa kios dari harga sewa kontrak kios Rp. 6.5 juta s/d Rp. 13,9 juta pertahun. Pola pembayaran dapat dicicil untuk jangka waktu setahun. “Pola ini kami terapkan dengan maksud memberikan kesempatan bagi para pengusaha atau pedagang yang akan memulai berusaha,” jelasnya.
Untuk memudahkan pedagang yang telah menyewa kios di PAtB, manajemen memberikan fasilitas kemudahan-kemudahan diantaranya, diberikan masa berdagang selama 2 bulan tidak dipungut cicilan pembayaran sewa kios, surat keterangan usaha secara gratis, dan jasa konsultasi lainnya. (M.Fachry)











