Kabupaten Bandung. BEDAnews.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Nia Purnakania Melaksanakan Sosialisi Perda (Sosperda) No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di Hotel Karasak Santun Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Minggu (12/1/2025)
Dalam kegiatan tersebut Nia menyampaikan Kabupaten Bandung memiliki potensi untuk pengembangan desa wisata sekaligus ditetapkan sebagai desa wisata terbanyak di Jawa Barat.
“Potensi untuk pengembangan desa wisata di Kabupaten Bandung ini puangnya sangat besar, pemandangan alam yang memang memiliki nilai jual. Sehingga Kabupaten Bandung ini ditetakan sebagai desa wisata terbanyak se-Jawa Barat,” Ucap Nia
Nia juga menilai, peran serta pemerintah untuk andil dalam memfasilitasi kebutuhan penunjang tidak kalah penting. Dengan begitu, melalui sosialisasi perda ini diharapkan potensi perekonomian di desa wilayah masing-masing bisa maju.
“Perda desa wisata ini bertujuan agar potensi perekonomian di desa wilayah masing masing bisa maju dan tentunya pemerintah berdasarkan perda desa wisata ini harus memfasilitasi baik itu perijinan maupun infrastrukturnya, mudah mudahan desa wisata ini bisa bermanfaat untuk masyarakat yang ada disekitar wilayah desa tersebut,” tambah Nia.
Lebih Lanjut, Nia berharap sosialisasi ini masyarakat dapat mengembangkan potensi yang ada didesa masing-masing dan memaksimalkan perekonomian melalui desa wisata
“Saya berharap sosialisasi ini masyarakat bisa mengembangkan potensi yang ada didesanya masing-masing dengan adanya sinergitas bersama pemerintah desa dan tentunya masyarakat secara bersama-sama untuk memaksimalkan perekonomian melalui desa wisata,” pungkas Nia.@
*CAPTION: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Nia Purnakania Melaksanakan Sosialisi Perda (Sosperda) No 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata bertempat di Hotel Karasak Santun Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Minggu (12/1/2025)