Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Dr. Habib Rizieq Shihab/HRS menolak mentah-mentah kenaikan pajak oleh pemerintah dari 11 % ke 12 %
Menurut pendapat HRS, pajak mesti diturunkan dari 11% menjadi 5 % dan bagi para orang miskin justru bebas dari pajak
Hal bebas pajak bagi orang miskin ini memang logis, terlebih kenaikan pajak asumsi publik adalah cost menutupi defisit, diantaranya harus menutupi kebocoran keuangan negara, implikasi perilaku korupsi oleh para pejabat publik dan korporasi dan nyata gagal dalam faktor (law enforcement) pemberantasan setidaknya gagal untuk meminimalisir korupsi.
Sehingga pemerintah menerapkan teori terbalik, pemerintah butuh bantuan subsidi dari rakyat miskin melalui kenaikan pajak.