Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Poltik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – Dalam asas-asas hukum perbankan dikenal istilah prudential principle, atau asas kehati-hatian bagi bank terhadap calon nasabahnya (debitur) yang membutuhkan pinjaman kredit.
Andai dihubungkan dengan Proyek Strategis Nasional/PSN dengan model PIK 2 (Pantai Indah Kosambi), maka terlebih Bank Asing, bank lokal milik Pemerintah RI maupun bank swasta tentu logika bisnisnya sulit mengucurkan kreditnya, mereka para bankir bakal berpikir 100 kali. Alasan estimasi “politik ekonomi” bisnisnya adalah:
Izin lokasi PIK 2 atas nama PSN misal ternyata tidak terbit, maka Rencana Tata Ruang, sampai dengan Tata Ruang Detail tentu tidak pernah ada, tak akan pernah ada, terkecuali dengan berbagai rekayasa dan berbagai pelanggaran ketentuan administrasi regulasi, termasuk bakal tidak ada kejelasan luas area yang mendapatkan izin untuk PIK 2 yang jika hak sesuai PSN PIK 2 hanya sekitar 17.550 ha dan info “seorang pakar/ahli melalui sebuah peta, bakal dikurangi 50 ha oleh pengembang untuk dijadikan sebagai jalan arteri.