Opini
*FATAL AKIBAT ABAIKAN LINGKUNGAN*
Oleh
Daddy Rohanady
Anggota DPRD Provinsi Jabar
Masyarakat Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda tersebut terdiri dari IX Bab dan 10 Pasal. Perda tersebut lebih dikenal dengan singkatan RPPLH.
Jangka waktu berlakunya RPPLH Provinsi adalah 30 (tiga puluh) tahun. Adapun RPPLH Provinsi memiliki sistematika sebagai berikut.
BAB I: Pendahuluan, yang memuat subbab mengenai:
1. latar belakang;
2. tujuan RPPLHD Provinsi;
3. sasaran penyusunan RPPLHD Provinsi;
4. ruang lingkup dan jangka waktu pelaksanaan RPPLHD Provinsi;
5. pengertian RPPLH dan landasan hukum RPPLH;
6. metodologi penyusunan RPPLH;
7. sistematika dokumen.