KAB. BANDUNG || bedanews.com — Memasuki masa tenang, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, Komisioner KPU Aksay, Kasatpol PP Usman, Polresta Bandung, Dandim 0624, Dishub, juga DPUTR, Minggu 24 November 2024, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Kabupaten Bandung.
Penertiban APK itu, disebutkan Kahpiana, harus selesai selesai dalam jangka 3 hari. Sehingga pada saat pemcoblosan tidak ada lagi apk terpajang di jalam-jalan, yang dilakukan serentak dari tingkat kabupaten hingga petugas desa.
“Minggu pagi ini kita akan memulai penertiban apk. Saya berharap penertiban APK itu bisa selesai sesuai dengan target waktu yang ditentukan,” katanya usai mengadakan apel di Mako Satpol PP.
Bahkan apk yang dipasang di pohon, tegasnya, angkot, atau lokasi lainnya, harus ditertibkan. Sehingga di masa tenang ini semua wilayah Kabupaten Bandung bisa dari apk.