CIANJUR || Bedanews.com – Panwascam Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur secara resmi melantik 257 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk 16 Desa di Kecamatan Karangtengah, di Aula Kantor Desa Bojong, Minggu (3/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Forkopimcam Kecamatan Karangtengah.
Setelah acara pelantikan dan pengambilan Sumpah dan Janji jabatan para petugas PTPS Karangtengah, dilanjutkan bimbingan teknis berupa pembekalan petugas PTPS dalam menjalan tugas di TPS dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang oleh Ketua Panwascam Karangtengah didampingi jajarannya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panwascam Kecamatan Karangtengah, Edy Abdillah menyampaikan, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu Kelurahan maupun Desa. Selain membantu Panwaslu Kelurahan maupun Desa, dalam menjalankan tugasnya, PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara dan memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik.