BATURAJA, BEDAnews – Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Bertaji, yang dipimpin oleh Khair Sya’ban Oktorudy, SH, menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres OKU pada Rabu (30/10/2024). Kehadiran mereka di Mapolres OKU bertujuan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana oleh sejumlah orang tak dikenal yang terjadi di Sekretariat Relawan Prabowo-Gibran Bertaji (Pragrib) pada 20 Oktober lalu.
Dalam laporan yang tercatat dengan nomor LP/STTLP 158/X/SPKT OKU, tim hukum Bertaji menduga telah terjadi tindakan sweeping di sekretariat mereka di Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, pada dini hari. Oktorudy menjelaskan bahwa peristiwa ini dilaporkan ke Polres OKU pada 28 Oktober 2024 dengan menyampaikan kronologi kejadian kepada KSPK Polres OKU.
“Pada pukul 00.45 WIB, ketika seluruh relawan sedang beristirahat, kami mendengar gedoran keras di pintu depan sekretariat. Salah satu relawan kami, Rendi, membuka pintu dan mendapati sejumlah orang yang mencoba masuk secara paksa,” ungkap Oktorudy.
Ia melanjutkan, Rendi sempat mencoba menghalangi mereka, namun upayanya tidak berhasil karena jumlah orang yang datang cukup banyak. Orang-orang tak dikenal tersebut merangsek masuk, memeriksa ruangan, dan bahkan berusaha masuk ke kamar-kamar relawan perempuan, namun dicegah oleh salah satu relawan, Mitha.
“Para relawan perempuan pun dipaksa berkumpul di ruang tengah dan diminta menunjukkan KTP mereka dalam keadaan mengenakan pakaian tidur,” tambah Oktorudy.
Dalam kejadian tersebut, Oktorudy menuturkan bahwa sejumlah barang seperti surat tugas relawan, kalender kampanye, brosur visi-misi pasangan Bertaji, dan beberapa suvenir diduga turut dibawa oleh para pelaku. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Bawaslu pada 21 Oktober, namun setelah kajian, Bawaslu menyatakan kasus ini bukanlah pelanggaran Pilkada, melainkan masuk ke dalam dugaan pelanggaran hukum lain.
“Karena itu, kami merasa perlu untuk melaporkan insiden ini sebagai kasus pidana ke Polres OKU. Kami berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan kami dengan adil agar Pilkada di OKU tetap kondusif,” ujar Oktorudy.
Di tempat terpisah, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira, yang diwakili oleh Kanit Pidum Aiptu A. Rasyid, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan pihaknya sedang memproses kasus ini.
“Saat ini, kami telah memanggil dua saksi korban untuk dimintai keterangan, dan besok akan dipanggil beberapa saksi lain,” terang Aiptu Rasyid.
Dalam pantauan di lokasi, dua saksi terlihat didampingi oleh tim advokasi Bertaji, Susanto, SH, dan beberapa relawan yang tengah menjawab pertanyaan dari penyidik Satreskrim Polres OKU.**