CIANJUR || Bedanews.com – Diduga dua sekolah dasar, yaitu Sekolah SDN BUNIJAYA dan SDN RIDOGALIH yang beralamat di Kampung Bunijaya, Desa Bunijaya, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, menyalahkan gunakan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan PIP Aspirasi tidak diberikan kepada yang berhak siswa penerima PIP
Adanya dugaan terkait penyimpangan dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN BUNIJAYA berdasarkan Informasi Para orangtua siswa yang diterima menunjukkan bahwa, bantuan tersebut diduga disalahgunakan dan tidak disalurkan dengan baik selama masa pendidikan anaknya pada tahun 2020 sampai tahun 2024.
Diketahui berdasarkan data penerima PIP tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 dan PIP Aspirasi, menurut para narasumber dari orangtua yang tidak bisa disebutkan satu persatu identitasnya ada penyalahgunaan penggelapan dana bantuan PIP dan PIP Aspirasi tidak diberikan kepada siswa di SDN BUNIJAYA.