JAKARTA || Bedanews.com – Tidak ada yang menginginkan terjadi aksi kekerasan di kampus atau sekolah. Sebab, di tempat tersebut diharapkan ditempa menjadi manusia bersumber daya saing tinggi.
Begitulah harapannya, maka kasus aksi kekerasan senior terhadap junior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Cilincing, yang berujung diduga menewaskan Putu Satria Ananta Rustika (19) dibahwa ke proses hukum dan mulai digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/10/2024).
Duduk di kursi pesakitan terdakwa Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar, I Kadek Andrian Kusuma Negara. Sedangkan seorang lagi yang diduga ikut serta dalam kasus penganiayaan tersebut belum bisa disidangkan.
Pasalnya, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 atau belum memenuhi syarat untuk disidangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Jaksa Kejari Jakarta Utara berharap, ada fakta atau keterangan yang terungkap dalam persidangan yang bisa dipergunakan menjerat tersangka tersebut.











