JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali Gelar Sidang Kasus Kematian Ananda Dante dengan Terdakwa Yudha Arfandi, yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut Hukuman Mati, Senin (07/10/2024).
Dalam Pembelaannya, terlebih dahulu Yudha Arfandi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim yang memberikan kesempatan sebagai Terdakwa untuk menyampaikan Nota Pembelaan.
Yudha juga kembali menyampaikan Permohonan maaf yang sangat mendalam kepada keluarga korban, terutama kepada kedua orangtua almarhum ananda Dante.
Tak ketinggalan rasa bersalah juga disampaikan Yudha kepada kedua orangtuanya sendiri, juga kepada anaknya tercinta yang merasa salah telah lalai menjalankan tugasnya sebagai seorang anak dan juga sebagai seorang ayah yang baik, begitu juga kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan adanya peristiwa ini.