BATURAJA, BEDAnews – Konflik politik yang terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kini berdampak serius pada kelancaran pelayanan publik dan pemerintahan. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasdem, sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan pengusung pasangan Yudi Purna Nugraha-Yenny Elita Sofyan Sani (YPN-YESS) untuk Bupati dan Wakil Bupati OKU, hingga kini belum menetapkan pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU.
Ketiadaan Ketua dan Wakil Ketua DPRD ini berakibat langsung pada tertundanya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 serta APBD 2025. Kondisi ini menghambat pengesahan anggaran yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU, dan berpotensi memperpanjang stagnasi pelayanan publik.
Situasi ini terjadi setelah Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha dari PAN, mengundurkan diri untuk maju sebagai calon Bupati OKU. Hingga kini, PAN belum menentukan pengganti yang akan menduduki kursi Ketua DPRD, sementara Nasdem juga belum menunjuk Wakil Ketua DPRD yang baru.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU, Setiawan, menyatakan bahwa tanpa pimpinan DPRD, berbagai agenda penting, termasuk pembahasan APBD, tidak dapat berjalan. “Kami tidak bisa melaksanakan banyak kegiatan karena pembahasan anggaran belum dilakukan DPRD OKU,” jelas Setiawan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai persoalan ini. Kemendagri meminta agar segera dibentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sehingga pembahasan APBD Perubahan 2024 dan APBD 2025 bisa segera dilakukan. “Jika tidak segera dibahas, pembahasan APBD 2025 juga akan tertunda,” lanjutnya.
Setiawan berharap agar DPRD OKU segera menyelesaikan persoalan internal ini demi kelancaran pelayanan publik. “Mendagri sudah meminta agar AKD segera dibentuk agar pembahasan Raperda APBD 2025 bisa dimulai,” ujarnya.
Hingga saat ini, baik pengurus PAN maupun Nasdem belum memberikan tanggapan terkait keterlambatan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan, juga belum membuahkan hasil, karena ia tidak menjawab panggilan dari wartawan.
Seperti diketahui, hingga batas waktu 30 September 2024, Pemkab OKU dan DPRD OKU belum mencapai kesepakatan mengenai APBD Perubahan 2024. Ketiadaan ketua definitif dari PAN dan wakil ketua dari Nasdem menjadi hambatan utama dalam menyelesaikan pembahasan ini.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 317, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda terkait perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama. Namun, tanpa pimpinan DPRD yang sah, proses tersebut tidak dapat dilaksanakan.**