Cimahi, BEDAnews
DPRD Kota Cimahi menyoroti mekanisme penentuan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) di SMA maupun SMK. Pasalnya, pihak sekolah sudah menyiapkan besaran dana sumbangan pendidikan (DSP), sebelum siswa masuk sekolah.
Setiap tahun terjadi, penentuan DSP disodorkan kepada orang tua murid oleh sekolah melalui rapat komite sekolah. Padahal seharusnya draft Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) menjadi acuan untuk penentuan APBS.
Setiap tahun ajaran baru, pihak sekolah dalam rapat komite sudah menyiapkan besaran dana DSP yang harus dibayar oleh orang tua murid, seyogyanya, draft APBS itu dibahas dulu dengan orang tua murid, sebelum disahkan menjadi APBS. “Namun faktanya, besaran DSP sudah dipatok oleh komite sekolah, kata anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri Lukmansyah, Selasa (10/7).
Selain itu, kata Enang, APBS sudah dipersiapkan oleh pihak sekolah sebelum siswa masuk sekolah, dengan dana sumbangan yang relative tinggi. Karenanya, dia menyarankan supaya besaran DSP di masing-masing sekolah harus diatur melalui standarisasi yang ditentukan walikota melalui Peraturan Walikota (Perwal).
Meskipun kebutuhan sekolah itu berbeda, dengan adanya Perwal akan bisa diketahui berapa batas maksimal sumbangan pendidikan yang bisa dipungut dari orang tua siswa. “Dengan diatur Perwal, sumbangan dana pendidikan dari masyarakat tak akan terjadi kesenjangan yang terlalu mencolok, karena sudah ada patokannya,” paparnya.
Untuk mengantisipasi hal itu, kata Enang, Dinas Pendidikan harus ikut memantau penentuan APBS di masing-masing sekolah, sehingga tak memberatkan orang tua siswa.
Khusus bagi siswa miskin, Enang juga menyoroti masih kecilnya dana APBD Kota Cimahi untuk bea siswa bagi siswa miskin. Karena saat ini besarannya masih kurang dari Rp. 1 Miliar. Padahal, di masing-masing sekolah, siswa miskin bisa mencapai sekitar 30 persennya. (M. Fachry)












