• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Uji Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Ilustrasi Banten Dan Jakarta Berkesesuaian

Uji Materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dengan Ilustrasi Banten Dan Jakarta Berkesesuaian

angel angel by angel angel
9 September 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)

JAKARTA || Bedanews.com – Harusnya MK Menerima dan Kabulkan gugatan Judicial Review oleh publik yang didaftarkan pada Jum’at (8 September 2024) terhadap UU PILKADA, alasannya:

1. Alangkah bodohnya bangsa ini, jika otak manusia diadu atau diboleh bandingkan melawan sebuah Benda Mati Kotak Kosong, namun dicegah oleh undang-undang dan partai-partai milik publik untuk melawan manusia yang dikenal publik sebagai sosok memiliki kemampuan memimpin,
2. Alangkah bodohnya jika kotak kosong berhasil unggul, apakah ibarat pilihan, namun ilusoir (sia-sia belaka) hanya sekedar dipilih tidak berkesesuaian dengan asas manfaat sebagai alat fungsi hukum

BeritaTerkait

Refleksi Maulid Nabi: Menuju Ridho Illahi dan Mengharap Syafaat Nabi

3 Oktober 2025

Ketum FORSIMEMA-RI: Wakatobi dan Maladewa, Surga Bahari Dunia dengan Pesona yang Serupa

3 Oktober 2025

Andai MK Mengadili konsisten berdasarkan UU. No. 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman yang dimintakan berlaku progresivitas dan hakim serta putusan hakim sebagai alat kontrol hukum masyarakat dan atau sebagai alat temuan hukum. Maka tentu MK akan mengabulkan gugatan dengan menggunakan selain melalui perspektif pendekatan conviction intime atau hati nurani (yang bukan sekedar perasaan) namun melalui proses kognitif, atau mengaitkan perasaan dan rasional berdasarkan pandangan moral dan sistim nilai, sebagai rule breaking (terobosan hukum) dalam makna hak progresivitas para hakim, demi kepastian hukum, manfaat hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Previous Post

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Buka MTQ Ke-XXX Tahun 2024

Next Post

TETO Ajak Indonesia Perhatikan Perdamaian di Selat Taiwan

Related Posts

Edukasi

Refleksi Maulid Nabi: Menuju Ridho Illahi dan Mengharap Syafaat Nabi

3 Oktober 2025
Ragam

Ketum FORSIMEMA-RI: Wakatobi dan Maladewa, Surga Bahari Dunia dengan Pesona yang Serupa

3 Oktober 2025
Edukasi

Menggali 5 Nilai Edukasi Hari Kesaktian Pancasila

3 Oktober 2025
TNI-POLRI

Ziarah dan Baksos, Warnai Peringatan HUT Ke-80 TNI di Madiun

3 Oktober 2025
Ragam

FORSIMEMA-RI Silaturahmi dengan PT DKI Jakarta

3 Oktober 2025
News

Dubes Timor Leste Menyambut hangat Ajakan Kerjasama Budaya dan Ekonomi dari PT. NBE dan AMKI

3 Oktober 2025
Next Post

TETO Ajak Indonesia Perhatikan Perdamaian di Selat Taiwan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021