DEMO-Pengacara Dr. TM Luthfi Yazid (mengepalkan tangan) turut serta dalam demo di Yogyakarta terkait pembahasan Baleg DPR RI yang menganulir putusan MK No. 60 yang memungkinkan parpol yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan kepala daerah. (Foto: Dok. pribadi).
YOGYAKARTA || Bedanews.com – Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePa-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H, LL.M, menyesalkan sikap Badan Legislatif (Baleg) DPR RI yang berusaha menganulir dan membegal putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XXII/2024 terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah.
“Putusan MK No. 60 inilah yang mau dianulir oleh Baleg DPR RI. Putusan itu memungkinkan partai yang tidak punya kursi di DPRD dapat mencalonkan Kepala Daerah,” kata Alumnus UGM dan Warwick University Inggris itu dalam perbincangan dengan wartawan di Yogyakarta, Kamis (22/8/2024).













