Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
JAKARTA || Bedanews.com – Bangsa ini tidak boleh pesimistis, seolah negara ini dikuasai oleh satu orang atau sebuah kelompok saja Bu *_thok._*
Walau seandainya si pemimpin penguasa rezim mengklaim dirinya, bisa “memperalat” aparatur hukum alat negara, untuk kepentingan dirinya dan kekuasaannya.
Rakyat harus tetap yakin, tidak semua para aparatur penegak hukum dapat diatur, karena justru hukum adalah panglima.
Buktinya, gugatan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora telah diputuskan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, hari ini Selasa (20/8/2024)
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Sehingga, salah satu poin putusan MK yang intinya final and binding, adalah, bahwa:


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









