KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan warga mengenai alih fungsi trotoar yang dimanfaatkan warga atau pemilik toko untuk dijadikan sarana parkir motor, dikatakan Kepala UPT Parkir, Ruddy Heryadi, Sabtu 27 Juli 2024, itu memang merupakan suatu pelanggaran yang sangat mengganggu kenyamanan pejalan kaki.
Ruddy mengakui sudah beberapa kali melakukan penertiban parkir motor sembarangan itu yang berlokasi di depan Terminal dan Pasar Soreang, tapi sayangnya warga hanya patuh beberapa saat saja. Setelah beberapa saat kemudian dilakukan pelanggaran.
“Kami memang berencana akan melakukan tindakan tilang ditempat yang bekerja sama dengan kepolosian agar ada efek jera terhadap warga pelanggar,” katanya di Gedong Budaya Soreang.
Tapi karena ada banyaknya kesibukan, lanjutnya, perencanaan itu belum direalisasikan. Untuk itu Ruddy atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung menyampaikan permohonan maafnya karena untuk saat ini belum bisa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.