PURWAKARTA, BEDAnews – Jika badan publik menjalankan kewajibannya, maka informasi akan tersedia setiap saat, serta merta dan berkala. Demikian disampaikan Dadan Saputra, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, dalam kegiatan Bimbingan Teknis untuk anggota perangkat daerah, mengenai pengunaan aplikasi, pengisian serta tahapan Monitoring dan Evaluasi berbasis elektronik (E- Monev) pada Badan Publik di Jawa Barat. di Aula Janaka, Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Kamis (25/7/2024) yang resmi di buka Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Dikatakan Dadan, tujuan dari monitoring dan evaluasi ini untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.