• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

kris by kris
25 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Terdakwa dalam memenuhi panggilan Majelis Hakim pada Rabu, (24/7/2024) tanpa disertai keterangan yang valid. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Moch. Nur Azizi, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. “Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sepatutnya diputuskan dengan putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Jhon Panggabean.
Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.

BeritaTerkait

Komisi IX DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bandung

12 Oktober 2025

JKI-GKPR Menggelar Bakti Sosial Ke-2, Wujud Mengasihi Sesama untuk Melayani

12 Oktober 2025
Previous Post

Kapusjianstralitbang TNI Buka Comprehensive Symposium Sahli Pusjianstralitbang TNI

Next Post

Meningkatkan Keterampilan Public Speaking di SMP Bhara Trikora dengan Coach Priska Sahanaya dan Pronas

Related Posts

News

Komisi IX DPR RI dan BGN Gencarkan Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Bandung

12 Oktober 2025
Ragam

JKI-GKPR Menggelar Bakti Sosial Ke-2, Wujud Mengasihi Sesama untuk Melayani

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Inisial MAA atau alias AZ dkk, Dilimpahkan Kejari Jak Pusat

12 Oktober 2025
Hukum

Berkas Perkara Enam Tersangka Kasus dugaan Korupsi TPPU, Terkait CPO Diserahkan Pengadilan

12 Oktober 2025
TNI-POLRI

Babinsa Kodim Ponorogo, Bantu Petani Semprot Hama Tanaman Jagung

12 Oktober 2025
TNI-POLRI

Cegah Genangan dan Wabah Nyamuk, Sertu Tugimin Bersama Warga Kompak Bersihkan Saluran Air

12 Oktober 2025
Next Post

Meningkatkan Keterampilan Public Speaking di SMP Bhara Trikora dengan Coach Priska Sahanaya dan Pronas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021