• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 27, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

Pembacaan Pledoi Digelar Kembali Setelah Terdakwa Mangkir Dari Panggilan Majelis Hakim

kris by kris
25 Juli 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bekasi – Pengadilan Negeri Kota Bekasi kembali menggelar Sidang Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sebagai tindak lanjut ketidakhadiran Terdakwa dalam memenuhi panggilan Majelis Hakim pada Rabu, (24/7/2024) tanpa disertai keterangan yang valid. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa (pledoi), bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Moch. Nur Azizi, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Selaku Penasihat Hukum Terdakwa Jhon S.E. Panggabean yang menyatakan dalam nota pembelaan tersebut bahwa tidak ada alat bukti yang sah dan cukup yang dapat mendukung pembuktian serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap dakwaan kesatu atau dakwaan kedua. “Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., sepatutnya diputuskan dengan putusan dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervoolging),” ujar Jhon Panggabean.
Selanjutnya Majelis Hakim diakhir persidangan menyampaikan sidang akan dilanjutkan pada Senin, (29/7/2024) nanti dengan agenda tanggapan/replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa tersebut.

BeritaTerkait

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

26 April 2026

Wisuda USNB : Lahirkan Generasi Ulama, Saintis, Resmi Buka Prodi Informatika Dan AI.

26 April 2026
Previous Post

Kapusjianstralitbang TNI Buka Comprehensive Symposium Sahli Pusjianstralitbang TNI

Next Post

Meningkatkan Keterampilan Public Speaking di SMP Bhara Trikora dengan Coach Priska Sahanaya dan Pronas

Related Posts

Headline

Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris

26 April 2026
Ragam

Wisuda USNB : Lahirkan Generasi Ulama, Saintis, Resmi Buka Prodi Informatika Dan AI.

26 April 2026
TNI-POLRI

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

26 April 2026
Edukasi

Keren! Ketua DPRD Renie Rahayu Jadi Pemateri Sinergisitas Program Kewilayahan

26 April 2026
TNI-POLRI

Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kualitas dan Tepat Waktu

26 April 2026
News

Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan

26 April 2026
Next Post

Meningkatkan Keterampilan Public Speaking di SMP Bhara Trikora dengan Coach Priska Sahanaya dan Pronas

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021