JAKARTA || Bedanews.com – Bertepatan dengan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli 2024, Indonesia Institute For Social Development (IISD) mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Hampir satu tahun setelah Undang-Undang Kesehatan diberlakukan, pemerintah belum juga mengesahkan RPP Kesehatan.
“Ketentuan Peralihan dalam UU no. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan mengharuskan penyusunan RPP Kesehatan sebagai aturan turunan diselesaikan paling lambat satu tahun setelah Undang-Undang tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 Agustus 2023,” kata
Ahmad Fanani, Direktur Program IISD kepada pers di Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Ahmad menyatakan, Pemerintah berpotensi melanggar amanat undang-undang jika tidak segera menerapkan RPP Kesehatan.