KOTA BANDUNG – Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati atau wali kota 2024 tinggal empat bulan lagi.
Kementerian Dalam Negeri pun telah mengeluarkan surat edaran no 100.2.1.372314/SJ tentang PJ gubernur, bupati/wali kota.
Dosen Ilmu Politik Unpad, Firman Manan menyampaikan bahwa netralitas ASN dalam pemilihan umum baik presiden, legislatif, atau kepala daerah memang menjadi salah satu poin penting yang mesti diperhatikan selain money politik dan lainnya.
Sehingga, katanya, penting aturan-aturan hukum oleh semua pihak sama kedudukannya di dalam hukum.
“SE Mendagri itu memang terkait kawan-kawan birokrasi dengan penyelenggaraan pemilu, di mana dalam kontestasi mesti setara meskipun dalam kompetisi itu berjalan ketat. Semuanya mempunyai kesempatan yang sama, serta adanya kebebasan dalam memilih sesuai prinsip demokrasi,” ujarnya saat diskusi yang diselenggarakan Indonesian Political and Research Consulting (IPRC), Senin (15/7).