BANDUNG, BEDAnews – Masih ditemukannya dugaan praktik-praktik kecurangan selama pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun 2024, membuktikan bahwa Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 memiliki celah yang ditimbulkan akibat diskrepansi atau ketidaksesuaian kategori.
Sementara itu dalam PPDB memiliki 4 jalur penerimaan, mulai dari Zonasi, Afirmasi KETM dan PDBK, perpindahan tugas orang tua/anak guru serta jalur prestasi berdasarkan raport maupun kejuaraan.
Bila melihat dari pola jalur penerimaan seperti yang disebutkan tadi, maka sangat berpotensi menimbulkan dinamika yang berkembang dan bahkan berulang-ulang terjadi. Seperti hal-hal atau praktik-praktik kecurangan yang sama. Lantas kenapa kategorisasi ini dipertahankan? Maka sudah sepatutnya kategorisasi jalur penerimaan seperti ini hendaknya dievaluasi.












