Bandung, BEDAnews
Komisi E DPRD Jawa Barat mendukung sikap buruh Jawa Barat yang diwakili SBSI 1992, menolak revisi Permenakertrans No 17 tahun 2005 apabila hanya menambahkan 4 komponen hasil survey Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) pada revisinya.
Hal ini dikemukakan Ketua Komisi E DPRD Jawa Barat, Didin Supriadin di dampingi Humar Dani saat menerima aspirasi perwakilan pengurus SBSI 1992 di ruang kerja Komisi E DPRD Jabar Jl. Diponegoro Bandung, Senin (9/7).
Komisi E menolak rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional dalam revisi permenakertran No 17 tahun 2005 yang hanya memasukan 4 item usulan untuk revisi diantaranya Kaos Kaki, Ikat pinggang, Setrika, dan deodorant.
Ditegaskan Didin, “Komisi E sepakat untuk revisi permenakertrans tersebut dikembalikan pada hasil pertemuan di hotel Mercure pada temu konsultasi mengenai perubahan KHL (kebutuhan Hidup Layak) buruh yang dipimpin oleh Wapres Budiono. 30 Mei 2011, yang pada saat itu mengahasilkan 70 item,” tegasnya.
Sementara Humar Dani meminta pemerintah untuk konsekwen dan harus memihak kepada kaum buruh dan menegaskan rekomendasi DPRD untuk menolak revisi ini langsung dibuat untuk disampaikan kepada pimpinan dewan untuk disampaikan ke Pemerintah pusat segera.
Rekomendasi DPRD ini menanggapi aspirasi 500 orang buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, yang melakukan aksi demo di halaman depan gedung Sate-Bandung, yang menolak rencana Kemnakertrans RI untuk merevisi Permenakartrans RI Nom7 tahun 2005.
Ajat Ketua SBSI 1992 Jabar menyatakan upah minimum adalah bahasa dari kemiskinan dan pemiskinan bagi kaum buruh. Upah murah merupakan sikap anti kesejahteraan, tetapi pro buruh murah dan pro kapitalis.
Hal ini terbukti keringat buruh hanya dihargai dengan Kaos Kaki, Ikat Pinggang, Setrika dan Deodorant. Penambahan Komponen tersebut merupakan hasil survey Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan dialog dalam forum kerjasama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). (hermanto)












