Bandung, BEDAnews – Mantan Kepala Sekolah SMAN 10 Kota Bandung Ade Suryaman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa diseret ke meja hijau dalam perkara korupsi dana BOS pada tahun 2020 pada Rabu 26/5/2024.
Terdakwa yang saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi dengan melakukan korupsi Dana BOS, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 664.536.347,-.
Selain Ade Suryaman, ada juga terdakwa lainnya yakni Asep Nendi selaku Bendahara dan dari swasta Ervan Fauzi Rakhman selaku pengusaha dan Direktur PD.Kembar
Pada tahun anggaran 2020 SMAN 10 Bandung mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah sebesar Rp. 2.288.400.000,- yang bersumber dari APBN
Related Posts

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA
