JAKARTA || bedanews.com – Rancangan Undang Undang (RUU) terus bergulir dan sekaligus membuahkan kritik. RUU Penyiaran yang kontroversial itu dinilai akan membungkam kebebasan pers. Demikian juga yang tersimpulkan dari pertemuan organisasi pers, serta gabungan pers mahasiswa dan organisasi Pro Demokrasi, di Jakarta, Kamis (23/5/2024).
“Kami menolak seluruh pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di RUU Penyiaran,” demikian keputusan pertemuan tersebut.
Pertemuan yang dihadiri oleh pimpinan PWI Provinsi DKI Jakarta (PWI Jaya), AJI dan IJTI Jakarta, merumuskan pernyataan sikap bersama.
Pertama, menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI. Pasal-pasal tersebut akan membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.











