JAKARTA || bedanews.com – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djumyanto, SH, MH memaparkan mengenai soal lingkungan hidup telah menjadi konsern semua pihak, terutama dalam konteks penegakan hukumnya.
“Di dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, tentu berkaitan dengan banyak faktor yang konprehensif,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/5).
Upaya perlindungan lingkungan hidup, tidak hanya didasarkan pada praturan hukum, tapi juga berkaitkan dengan soal bagaimana kesadaran dari semua pihak, tidak hanya aparat penegak hukum tapi juga warga masyarakat serta semua stake holder.
Dari perspektif kesadaran warga masyarakat, ada hak dan kewajiban yang mendasari upaya perlindungan hidup, di mana warga masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh suatu lingkungan hidup yang baik, berhak untuk menikmati sebuah lingkungan hidup yang berkualitas dan tidak kemudian lingkungan hidup menjadi bencana atau justru mengakibatkan kualitas hidup warga negara itu menjadi tidak optimal.